Landak, Aktualita.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang remaja berinisial UTD di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kopiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, UTD berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sesuai prosedur, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel, S.K., S.I.P., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 67,98 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diamankan saat diduga akan melakukan transaksi.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.
Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat desa, untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Pewarta : Lepinus
