Dugaan Penyelewengan Bio Solar Subsidi Rp14 Miliar Disorot, Publik Desak APH Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih
Kapuas Hulu, Aktualita.online – Dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar subsidi dengan nilai potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp14 miliar kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sorotan publik menguat setelah Flora Darosari, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga Agustus 2022. Dalam keterangannya, disebutkan adanya dugaan kehilangan sekitar 40.000 liter Bio Solar subsidi setiap bulan.
Tidak hanya itu, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya modus pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pengisian tangki internal maupun pengangkutan Bio Solar subsidi. Sejumlah nama dan perusahaan turut disebut dalam laporan tersebut sebagai pihak yang menurut pelapor patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Publik menilai seluruh dugaan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak tertentu, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Besarnya nilai dugaan kerugian negara menjadikan perkara ini sebagai perhatian serius masyarakat. Publik menaruh harapan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut. Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang namanya disebut dalam laporan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.
TimRed
