Sekadau, Aktualita.online – Aroma dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Kali ini sorotan mengarah ke APMS 66.795.002 SPBU Kompak Sungai Ayak, yang diduga menjual solar bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika informasi tersebut benar, praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Penjualan BBM subsidi di atas harga resmi berpotensi merugikan masyarakat penerima subsidi sekaligus mencederai tujuan negara dalam menyalurkan subsidi energi.
Sejumlah pihak mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin BBM yang seharusnya dijual sesuai harga pemerintah diduga dapat dipasarkan dengan harga lebih tinggi tanpa terdeteksi? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional APMS tersebut, meliputi harga jual, volume penyaluran, pencatatan distribusi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Pemeriksaan juga diharapkan menelusuri apakah dugaan tersebut merupakan kejadian insidental atau telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
“Subsidi BBM berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dibebankan kepada masyarakat di luar ketentuan patut dipertanyakan dan harus diusut secara transparan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, temuan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Catatan Redaksi: Informasi dalam laporan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pengelola APMS 66.795.002 SPBU Kompak Sungai Ayak, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
TimRed
