Ketapang, Aktualita.online – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta pertalite tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM di kawasan Simpang Tiga, dekat salah satu gerai ritel modern. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan beroperasi hampir selama 24 jam.
Sejumlah warga menyebut solar dan pertalite yang ditampung diduga berasal dari berbagai kendaraan, termasuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan maupun sektor industri. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum didistribusikan kembali.
Dalam informasi yang diterima redaksi, nama seseorang berinisial atau yang dikenal dengan sebutan Winda disebut oleh beberapa sumber sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penampungan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi resmi atas informasi tersebut.
Warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu disebut telah berjalan cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata niaga BBM di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Mereka juga meminta agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konfirmasi Kepolisian
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah menghubungi Kapolsek Tumbang Titi, IPDA Dadan Vandiyana, S.M., melalui pesan WhatsApp.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya dugaan gudang penampungan BBM bersubsidi yang disebut masyarakat telah beroperasi cukup lama. Ia juga membantah adanya keterlibatan maupun dugaan perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp pada 26 Juni 2026, petugas menyampaikan bahwa hingga saat itu belum ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di gudang yang dimaksud.
Asas Praduga Tak Bersalah
Aktualita.online menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan aktivitas penampungan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya ketentuan mengenai kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin berusaha yang sah, serta aturan lain yang mengatur tata niaga dan distribusi BBM yang diawasi pemerintah.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dampak yang Berpotensi Timbul
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
- Potensi kerugian negara akibat terganggunya tata niaga BBM yang sah.
- Kelangkaan BBM karena distribusi dialihkan ke jalur yang tidak semestinya.
- Persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha resmi.
- Risiko kebakaran maupun ledakan akibat penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.
- Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
- Menurunnya kepercayaan publik apabila dugaan pelanggaran berlangsung tanpa penanganan yang jelas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, masyarakat juga berharap hasil tersebut disampaikan secara terbuka guna menghindari munculnya informasi yang simpang siur.
TimRed
