Sorotan Terhadap Penegakan Hukum PETI di Suhaid: Dugaan Pembiaran hingga Isu Pungli Jadi Perhatian Publik

Kapuas Hulu, Aktualita.online – Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dikenal sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam. Namun di balik potensi tersebut, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal mining masih menjadi persoalan serius yang terus menuai sorotan publik, khususnya di Kecamatan Suhaid.

Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan. Sorotan tajam diarahkan kepada aparat kepolisian setempat menyusul munculnya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk isu terkait tunggakan pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang disebut-sebut menjadi tanggung jawab para pengurus PETI sebagai bentuk kompensasi atas dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka menilai persoalan kerusakan lingkungan dan krisis air bersih akibat aktivitas PETI seolah tidak ditangani secara serius. Di tengah situasi itu, beredar pula kabar mengenai dugaan adanya aliran dana dari pekerja tambang ilegal kepada oknum tertentu.

Nama Pak De alias Hendri Irawan bahkan disebut-sebut menerima bukti transfer dari pekerja tambang ilegal. Dugaan tersebut memunculkan persepsi publik adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah Suhaid.

Minimnya respons terbuka dari aparat penegak hukum, termasuk pihak Polsek setempat, semakin memperkuat asumsi masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut seakan dibiarkan berlangsung. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum serta integritas aparat di lapangan.

Penegakan hukum terhadap PETI sejatinya menjadi tugas penting aparat kepolisian mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga terganggunya kebutuhan dasar masyarakat seperti akses air bersih. Tunggakan PDAM yang terjadi di Kecamatan Suhaid disebut sebagai salah satu dampak nyata dari aktivitas PETI yang merusak sumber mata air masyarakat.

Jika benar terdapat kesepakatan bahwa pengurus PETI bertanggung jawab membayar biaya PDAM warga terdampak, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi dan penegakan hukum yang jelas. Namun apabila kesepakatan itu tidak dijalankan dan justru muncul dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum tertentu, maka persoalan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan publik.

Praktik pungli, apabila terbukti, tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencederai citra institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat dapat terkikis apabila aparat yang seharusnya memberantas pelanggaran justru diduga terlibat atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Dalam situasi ini, perhatian publik kini tertuju kepada Kapolda Kalimantan Barat yang baru. Masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di wilayah Kapuas Hulu, termasuk langkah tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang dilakukan pelaku PETI maupun oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Persoalan PETI di Kapuas Hulu dinilai tidak berdiri sendiri. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama masyarakat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Selain itu, lemahnya pengawasan, kurangnya penindakan, serta minimnya alternatif mata pencaharian juga menjadi faktor yang memperparah kondisi di lapangan.

Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Dibutuhkan langkah komprehensif yang mencakup penegakan hukum, pencegahan, edukasi masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi warga.

Terkait isu tunggakan PDAM dan dugaan pungli, publik mendesak dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Kepolisian diharapkan segera membentuk tim khusus guna mengusut kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam praktik pungli atau pembiaran PETI, maka penindakan tegas dinilai wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat terkait juga diharapkan mengevaluasi mekanisme penyelesaian persoalan dampak PETI, termasuk terkait kompensasi terhadap masyarakat terdampak dan pemulihan lingkungan.

Di sisi lain, upaya pencegahan juga dinilai penting. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah perlu aktif memberikan edukasi mengenai bahaya PETI terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penyediaan alternatif ekonomi yang legal dan berkelanjutan, seperti sektor pertanian, perkebunan, hingga wisata berbasis alam, juga dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap aktivitas tambang ilegal.

Harapan masyarakat Kapuas Hulu, khususnya Kecamatan Suhaid, kini tertuju pada adanya langkah nyata dan ketegasan dalam penanganan persoalan PETI. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian membersihkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan menjadi tuntutan utama demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,