Cornelis: Pertambangan Rakyat Harus Dilegalkan dan Dibina, Bukan Terus Dikejar Penindakan

Jakarta, Aktualita.online – Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, menegaskan persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah tidak bisa terus diselesaikan hanya melalui pendekatan penindakan hukum. Negara diminta hadir memberikan solusi nyata melalui pembinaan, legalisasi, dan kepastian hukum bagi masyarakat penambang kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang rakyat dari sejumlah daerah di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Cornelis, selama ini ribuan masyarakat penambang rakyat hidup dalam ketidakpastian hukum karena belum adanya penataan serius dari pemerintah terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Persoalan pertambangan rakyat ini jangan hanya dilihat dari sisi penindakan semata. Mereka ini rakyat kecil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, bukan perusahaan besar dengan modal miliaran. Aspirasi dari penambang Tasikmalaya, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua Tengah hingga daerah lainnya menunjukkan persoalan ini nyata dan terjadi hampir di seluruh Indonesia,” tegas Cornelis.

Ia menilai, selama negara lamban membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat, maka konflik hukum antara masyarakat dan aparat akan terus terjadi. Akibatnya, masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling rentan dikriminalisasi.

Cornelis menekankan pemerintah pusat maupun daerah harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pendataan, pembinaan, serta percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini sudah berlangsung turun-temurun di berbagai wilayah.

“Kalau masyarakat dibina, diberikan izin resmi, diarahkan sesuai aturan dan diawasi dengan baik, maka aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal, aman, dan lingkungan tetap bisa dikendalikan. Negara juga mendapat manfaat dari sektor tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, Cornelis juga menyoroti minimnya pendampingan terhadap masyarakat penambang, khususnya terkait pemahaman hukum, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan. Ia menilai negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penertiban, tetapi juga wajib hadir memberikan edukasi dan solusi.

“Jangan sampai rakyat kecil terus-menerus dijadikan objek penindakan, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi penambang rakyat turut mengemuka, mulai dari sulitnya memperoleh izin resmi, persoalan tumpang tindih lahan, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman proses hukum akibat aktivitas tambang yang belum memiliki legalitas.

Pewarta : Lepinus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,