PLTMH Nanga Raun Bermasalah! Dugaan Permainan Oknum DPMD dan Kecamatan Terbongkar di Persidangan

Pontianak, Aktualita.online – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Nanga Raun, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan dalam proses pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran desa tersebut.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan terdakwa Triwanto di hadapan majelis hakim. Ia mengaku menerima pencairan dana proyek tahun 2019 sebesar Rp500 juta meski pekerjaan fisik disebut belum sepenuhnya berjalan.

Menurut Triwanto, dana tersebut digunakan untuk pembelian kebutuhan proyek seperti pipa, semen, besi, dan material lainnya. Namun dalam persidangan, ia juga mengakui adanya penyerahan uang kepada sejumlah pihak.

“Untuk Pak Stefanus perwakilan Dinas PMD Rp50 juta, untuk Sekcam Kalis Rp25 juta,” ungkap Triwanto di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Triwanto juga menyebut adanya komitmen pemberian dana sebesar Rp150 juta kepada oknum di lingkungan DPMD hingga proyek selesai, serta Rp50 juta untuk oknum Sekretaris Kecamatan Kalis. Dari jumlah tersebut, baru sebagian yang disebut telah diserahkan.

Majelis hakim kemudian mendalami dugaan aliran dana tersebut serta kaitannya dengan proses pelaksanaan proyek PLTMH Nanga Raun.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa proyek tersebut disebut tidak melalui mekanisme lelang resmi sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Meski demikian, terdakwa mengaku tetap mengambil pekerjaan karena merasa mendapat dukungan dari pihak tertentu.

Fakta tersebut menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terus menggali proses penunjukan pelaksana proyek hingga mekanisme pencairan anggaran.

Sementara itu, Kepala Desa yang turut memberikan keterangan di persidangan menyampaikan bahwa masyarakat saat itu sangat berharap adanya akses listrik masuk desa. Program PLTMH diterima warga setelah dilakukan sosialisasi yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan DPMD.

Menurutnya, kebutuhan listrik menjadi alasan utama masyarakat mendukung proyek tersebut agar tetap berjalan meski menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Persidangan juga mengungkap adanya pergantian pelaksana pekerjaan. Setelah Triwanto meninggalkan proyek pada tahun 2019, pekerjaan kemudian dilanjutkan pihak lain menggunakan perusahaan berbeda pada tahun 2020.

Pergantian tersebut memunculkan pertanyaan terkait keberlanjutan proyek, penggunaan anggaran lanjutan, hingga tanggung jawab penyelesaian pekerjaan.

Selain itu, fakta lain yang terungkap ialah adanya audit Inspektorat pada tahun 2021 yang merekomendasikan agar pihak pelaksana menyelesaikan pekerjaan serta dikenakan denda keterlambatan.

Namun dalam audit lanjutan tahun 2025, proyek disebut mengalami total loss. Hal itu menjadi sorotan karena dalam persidangan juga terungkap bahwa listrik PLTMH tersebut disebut masih menyala dan dimanfaatkan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum masih terus mendalami dugaan kerugian negara, progres fisik pekerjaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam proyek tersebut.

Kasus dugaan korupsi PLTMH Nanga Raun menjadi perhatian masyarakat Kapuas Hulu karena proyek tersebut awalnya diharapkan menjadi solusi kebutuhan listrik di wilayah pedesaan. Namun di tengah harapan masyarakat, proyek tersebut justru berujung di meja hijau.

Sidang perkara dugaan korupsi PLTMH Nanga Raun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,