Melawi, Aktualita.online – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, aparat kepolisian melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada malam Minggu, Sabtu (9/5/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan razia tersebut menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari.

Dari hasil kegiatan penertiban, petugas berhasil menjaring sebanyak 21 pelanggaran lalu lintas. Seluruh pengendara yang terjaring langsung dikenakan tindakan tilang sesuai aturan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Nanga Pinoh, khususnya pada malam akhir pekan yang sering dijadikan ajang balap liar maupun konvoi kendaraan menggunakan knalpot brong,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Masyarakat pun menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penertiban serupa dapat dilakukan secara rutin guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, demi menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Melawi.
Pewarta : Aris
