WARGA BENAYAU KM 55 DESAK APH USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI UNTUK PETI

SINTANG, Aktualita.online — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan. Warga Desa Benayau KM 55, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, yang berada di wilayah perbatasan Sintang–Sekadau, meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan distribusi solar subsidi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan informasi dan temuan warga, sebuah truk yang diduga berkaitan dengan PT Wira Satya Kalbar (WSK) disebut melintas dari arah Sekadau dan kemudian membongkar muatan solar dalam jumlah besar di wilayah Desa Benayau KM 55.

Warga menduga solar tersebut kemudian diperuntukkan bagi seorang pengusaha berinisial BB, yang disebut warga memiliki aktivitas terkait PETI di kawasan tersebut.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena warga mempertanyakan asal-usul solar, mekanisme pembelian, tujuan distribusi, serta kelengkapan dokumen pengangkutan BBM yang dibawa menggunakan kendaraan tersebut.

“Dugaan kami solar subsidi ini digunakan untuk menyuplai alat berat dan mesin dompeng yang beroperasi untuk PETI. Kalau benar, ini harus diusut karena menyangkut BBM bersubsidi dan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

DESAK APH TURUN LANGSUNG

Warga meminta Polres Sintang dan Polres Sekadau tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau sopir, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusi BBM tersebut.

Termasuk siapa pembeli, dari mana BBM diperoleh, siapa yang mengangkut, ke mana muatan dibongkar, serta untuk kegiatan apa solar tersebut digunakan.

Warga juga meminta aparat melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau pembongkaran solar di kawasan KM 55 serta memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat.

“Jangan hanya sopir atau kendaraan yang diperiksa. Kalau memang ada jaringan pemasok untuk PETI, telusuri sampai ke pihak yang membeli dan menggunakan BBM tersebut,” tegas warga.

BERKAITAN DENGAN DUGAAN PETI

Dugaan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Apabila kemudian ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin, aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU Minerba, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara terkait dugaan penyalahgunaan BBM, ketentuan pidana dalam UU Migas telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, sehingga penerapan pasal dan ancaman pidananya perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat perkara diperiksa.

DIMINTA TRANSPARAN

Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai dugaan tersebut.

Apabila solar yang dibongkar memang merupakan BBM subsidi dan terbukti dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, warga juga meminta aparat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tudingan tanpa dasar.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan distribusi solar subsidi di Benayau KM 55.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT WSK, inisial BB, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Tim Investigasi

Sorry ye ,,,,,