Sanggau, Aktualita.online – Kasus dugaan penggelapan di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kian menguak fakta mencengangkan. Lebih dari 10 ribu voucher dan kartu perdana dilaporkan hilang, dengan nilai kerugian menembus ratusan juta rupiah.
Penanganan perkara ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Tayan Hulu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 27 April 2026.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit internal dan gelar perkara.
Kasus ini terungkap dari audit internal perusahaan yang menemukan adanya kejanggalan serius pada stok barang dan keuangan sejak September 2025. Awalnya, selisih kerugian diperkirakan berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta. Namun, lemahnya deteksi dini membuat kerugian terus membengkak hingga April 2026.
Audit lanjutan mengungkap total barang hilang mencapai 10.533 item berupa voucher dan kartu perdana, dengan nilai kerugian mencapai Rp208.208.200.
Pelapor, Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas kuasa CV. Juanda, menyebut temuan ini sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan distribusi barang di unit tersebut.
Hasil penelusuran mengarah pada ARW (26), seorang sales pemasaran yang diduga menerima dan menguasai barang dari gudang. Dalam pemeriksaan, ARW mengakui perbuatannya, yang kemudian menjadi dasar penetapan sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Dugaan celah dalam sistem pengawasan internal juga menjadi sorotan, mengingat jumlah barang yang digelapkan tergolong besar dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data distribusi barang, perangkat komunikasi, hingga bukti transaksi penjualan yang diduga terkait dengan aliran barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak internal lainnya.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan distribusi untuk memperketat sistem pengawasan internal, guna mencegah kerugian besar akibat praktik serupa.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
