MA Tolak PK, Putusan Inkrah: Bupati Kapuas Hulu Wajib Pulihkan Jabatan dan Hak Mantan Direktur BUMD

Pontianak, Aktualita.online – Sengketa hukum pemberhentian mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), Flora Darosari, akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Kapuas Hulu, sehingga putusan yang memenangkan Flora berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam Putusan Nomor 18 PK/TUN/2026 yang diputus pada 4 Mei 2026, Majelis Hakim Agung menegaskan tidak ditemukan kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya. Dengan demikian, seluruh upaya hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan berakhir.

Kronologi Sengketa

Perkara bermula saat Bupati Kapuas Hulu menerbitkan SK Nomor 358/Ekbang/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 yang memberhentikan Flora Darosari dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) untuk masa jabatan 2021–2026.

Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur, Flora menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Desember 2023. PTUN kemudian mengabulkan gugatan dan menyatakan SK pemberhentian tersebut tidak sah.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sempat memenangkan perkara di tingkat banding pada PT TUN Banjarmasin. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan kembali memenangkan Flora. Upaya terakhir melalui Peninjauan Kembali pun akhirnya ditolak MA.

Konsekuensi Hukum

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu wajib melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi hukumnya antara lain:

– Mencabut SK Nomor 358/Ekbang/2023 tentang pemberhentian Flora Darosari.
– Merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik penggugat sesuai amar putusan pengadilan.
– Melaksanakan seluruh kewajiban administratif yang diperintahkan dalam putusan pengadilan.
– Membayar biaya perkara sebagaimana ditetapkan dalam putusan Peninjauan Kembali.

Selain itu, apabila berdasarkan putusan dan ketentuan hukum Flora berhak dipulihkan pada kedudukannya, maka hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut, termasuk gaji dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku, menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaksanaan putusan.

Dikaitkan dengan Dugaan Persoalan Internal BUMD

Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, sebelumnya menyampaikan bahwa pemberhentian kliennya diduga berkaitan dengan upaya mengungkap persoalan internal di PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), termasuk dugaan ketidakberesan distribusi Bio Solar subsidi.

Menurutnya, pihaknya juga telah menyampaikan laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Juni 2023. Namun dugaan tersebut merupakan proses hukum yang terpisah dan masih menunggu penanganan aparat penegak hukum.

Bruder Stephanus Paiman OFMCap dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak menilai putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi ujian terhadap komitmen seluruh pihak dalam menghormati supremasi hukum.

«”Ketika putusan pengadilan yang telah inkrah sudah ada, maka yang diuji adalah kepatuhan terhadap hukum dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” ujarnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan ditempuh pasca keluarnya putusan Peninjauan Kembali tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,