Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut Bergulir ke Ranah Hukum, Polres Ketapang Resmi Lakukan Penyelidikan

KETAPANG, Aktualita.online – Dugaan penyimpangan anggaran ADD/DD serta PADes yang menyeret Kepala Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini resmi memasuki proses hukum.

Polres Ketapang memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang diduga terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/408/V/Res.3.3./2026/Reskrim-III tertanggal 19 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang.

Surat resmi itu menjadi tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat Desa Riam Bunut terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Bermula dari Dugaan Pungli Pasar Rakyat

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan dari para pedagang penyewa kios dan lapak di Pasar Rakyat Desa Riam Bunut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasar tradisional yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten tersebut diduga dijadikan objek pungutan liar oleh oknum pemerintah desa demi keuntungan pribadi.

Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku para penyewa kios diwajibkan membayar uang sewa langsung kepada kepala desa sebesar Rp150 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun.

Namun, saat dikonfirmasi awak media terkait legalitas penarikan retribusi tersebut, termasuk apakah sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan masuk ke kas PADes, Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, memilih tidak memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Sikap bungkam tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Mustakim.

Menurutnya, penarikan retribusi aset desa yang tidak disetorkan secara sah ke PADes dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan harus diusut secara menyeluruh.

“Kalau benar ada pungutan yang tidak masuk ke kas desa secara resmi, itu harus diperiksa. Termasuk laporan penggunaan APBDes tahun 2025 dan dugaan pungli pasar rakyat,” tegas Mustakim.

Polres Ketapang Bentuk Tim Khusus Tipidkor

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Ketapang kini mulai bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/329/V/RES.3.3./2026/RESKRIM-III tertanggal 7 Mei 2026.

Dalam proses tersebut, polisi disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen serta mulai meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini, Polres Ketapang juga menunjuk tim khusus dari Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Ketapang.

Penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyelewengan yang merugikan keuangan negara maupun hak publik.

SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Ketapang oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang dan ditembuskan kepada Kapolda Kalbar, Dirreskrimsus Polda Kalbar, serta Kapolres Ketapang sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.


Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun saksi pelapor guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Masyarakat Desa Riam Bunut kini berharap Polres Ketapang dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar dugaan penyimpangan anggaran desa benar-benar terungkap secara terang benderang.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,