Diduga Terkait Aktivitas Judi “Kolok-Kolok”, Tiga Orang Disebut Diamankan Polres Kapuas Hulu

KAPUAS HULU, Kalbar — Aktivitas yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai perjudian “kolok-kolok” dikabarkan mendapat penindakan aparat kepolisian di wilayah Samarantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, tim reserse Polres Kapuas Hulu diduga melakukan penindakan di sebuah rumah di kawasan Samarantau dan mengamankan tiga orang.

Sumber informasi juga menyebut adanya pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, salah satunya disebut bernama Totok, warga Desa Nanga Kalis. Namun, informasi mengenai keterlibatan maupun status hukum pihak yang disebut tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kawasan Samarantau juga disebut-sebut masyarakat memiliki aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau yang dikenal dengan istilah dompeng. Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah dugaan aktivitas PETI tersebut berkaitan dengan penindakan yang disebut terjadi di lokasi yang sama.

Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan perjudian, pengamanan tiga orang, serta keterkaitan nama yang disebut dalam pemberitaan ini masih berupa informasi awal dari sumber lapangan dan belum merupakan keterangan resmi kepolisian.

Karena itu, identitas lengkap tiga orang yang disebut diamankan, kronologi penindakan, barang bukti yang diamankan, serta status hukum masing-masing pihak masih menunggu penjelasan dari Polres Kapuas Hulu.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Polres Kapuas Hulu guna memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan kebenaran rangkaian peristiwa tersebut.

Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

TimRed

Sorry ye ,,,,,