Arena Sabung Ayam di Belimbing Diduga Masih Beroperasi, Masyarakat Desak Kapolres Melawi dan Kapolda Kalbar Bertindak Tanpa Kompromi

Melawi, Aktualita.online – Dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu disebut-sebut masih berlangsung dan memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat meminta Kapolres Melawi yang baru bersama Kapolda Kalimantan Barat yang baru segera turun tangan dan membuktikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tidak boleh ada ruang bagi praktik yang melanggar hukum untuk terus berlangsung.

“Jangan tunggu semakin besar. Jika memang ada aktivitas itu, segera lakukan penyelidikan, gerebek lokasi, bubarkan arena, dan proses semua pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas perjudian. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Sebelumnya, aparat kepolisian di Kabupaten Melawi pernah melakukan penertiban terhadap arena sabung ayam. Oleh karena itu, masyarakat berharap langkah serupa kembali dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Melawi mengenai informasi yang beredar tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu langkah nyata Kapolres Melawi dan Kapolda Kalimantan Barat. Jika dugaan tersebut benar, masyarakat berharap arena sabung ayam di wilayah Belimbing segera dibubarkan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,