SEKADAU, Aktualita.online – Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti belum diselesaikannya kewajiban pembayaran pajak oleh PT Makmur Prima Lestari (MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Perusahaan tersebut diketahui masih memiliki tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hingga kini pembayaran disebut belum juga direalisasikan secara penuh.

Kondisi tersebut memicu desakan dari anggota DPRD agar perusahaan segera menuntaskan kewajibannya kepada daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.
“Kami meminta PT MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak daerah, yang nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sekadau,” ujar Yodi, Kamis (7/4/2026).
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, M. Ardiansyah. Ia mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pajak yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
“Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami meminta pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,” tegasnya.
Selain persoalan pajak, DPRD Kabupaten Sekadau juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan bus sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.
Dalam RDP sebelumnya, pihak PT MPL menyampaikan bahwa sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan telah dijalankan. Namun terkait kewajiban pembayaran NJOP dan BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya bersama pihak manajemen.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau meminta PT Makmur Prima Lestari menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau.
(Tim Investigasi)
