Bengkayang, Aktualita.online – Dugaan perambahan lahan transmigrasi untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim investigasi Aktualita.online menemukan indikasi kuat bahwa lahan milik warga yang semestinya dilindungi negara, kini diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kegiatan tambang ilegal.

Dalam penelusuran lapangan, terlihat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan hak milik warga transmigrasi. Kegiatan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Warga Kehilangan Hak, Negara Diminta Turun Tangan
Sejumlah warga menyampaikan keberatan keras atas kondisi tersebut. Mereka mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan utama.
“Lahan ini dulunya diberikan negara untuk kami kelola. Sekarang justru berubah jadi lokasi tambang. Kami minta negara hadir dan mengembalikan hak kami,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PETI yang dinilai merusak lahan dan berpotensi mencemari sumber air di sekitar permukiman.
Skala Luas, Diduga Capai Ratusan Hektare
Berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran awal, dugaan penguasaan lahan ini tidak berskala kecil. Area yang terdampak disebut-sebut mencapai ratusan hektare.
Laporan terkait persoalan ini, menurut warga, telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret di lapangan.
“Sudah kami sampaikan ke dinas terkait, tapi belum ada tindakan nyata. Kami merasa persoalan ini seperti diabaikan,” ungkap warga lainnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Perlu Klarifikasi
Di tengah situasi tersebut, muncul pula dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut mengetahui atau bahkan melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga menyebut seorang oknum anggota kepolisian berinisial “R” yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak pengelola tambang.
Namun demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait.
“Kami berharap ada transparansi. Kalau memang tidak benar, harus dijelaskan. Tapi kalau benar, harus ditindak tegas,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila terdapat keterlibatan oknum aparat, hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta kode etik profesi, yang mengatur integritas dan profesionalitas anggota Polri.
Menunggu Penjelasan Resmi Aparat dan Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Capkala, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI maupun isu keterlibatan oknum aparat.
Tim Aktualita.online masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat transmigrasi, potensi kerusakan lingkungan, serta dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan berbagai pihak. Aktualita.online Kalbar akan terus menelusuri perkembangan kasus ini secara mendalam.
Tim Investigasi
