Kapuas Hulu, Aktualita.online – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Taman Tapah, Desa Ingko Tambe, Kabupaten Kapuas Hulu, dilaporkan masih terus berlangsung. Praktik ilegal ini diduga kuat menjadi penyebab utama kekeruhan air sungai yang tak kunjung membaik, bahkan di tengah musim kemarau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, air Sungai Taman Tapah tampak berwarna cokelat pekat dan tidak menunjukkan tanda-tanda kembali jernih. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktivitas PETI yang terus berlangsung di wilayah hulu sungai secara masif dan berkelanjutan.

Selain memicu sedimentasi dan pendangkalan, aktivitas PETI juga berpotensi menghasilkan limbah berbahaya berupa merkuri. Zat kimia beracun tersebut kerap digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal dan berisiko tinggi mencemari lingkungan, merusak ekosistem perairan, serta mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Ironisnya, meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, aktivitas PETI disebut masih tetap berjalan. Spanduk atau banner imbauan yang sebelumnya dipasang oleh pihak desa bersama aparat kepolisian di sekitar lokasi, diduga tidak diindahkan oleh para pelaku.

Penjabat Kepala Desa Kotambe, Suhadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bersama kepolisian sektor (Polsek) telah melakukan langkah awal berupa imbauan kepada masyarakat.
“Kami bersama pihak kepolisian sudah memasang banner imbauan di sekitar Taman Tapah beberapa minggu lalu,” ujarnya, Kamis (30/4).
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kondisi di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
“Saya tidak tahu karena belum pernah masuk ke dalam hutan sana. Aktivitas saya sebagai ASN lebih banyak di kantor,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui adanya indikasi aktivitas penambangan ilegal yang terlihat dari kondisi sungai yang terus keruh.
“Kalau faktanya memang ada aktivitas, ya itu bisa dilihat sendiri di lapangan. Sungai ini tidak pernah jernih meskipun musim kemarau. Saya menduga ada aktivitas di dalam sana,” ungkapnya.
Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung terus-menerus tersebut dinilai belum ditindak secara tegas dan menyeluruh.
Publik mendesak APH serta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui dinas terkait untuk tidak berhenti pada sebatas imbauan, melainkan segera melakukan penertiban langsung di lapangan serta menindak tegas para pelaku dan pihak yang diduga terlibat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, penggunaan merkuri dalam praktik PETI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan di kawasan Sungai Taman Tapah. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata, transparan, dan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas PETI serta memulihkan kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan.
Tim Investigasi
