Pengedar Sabu di Ngabang Ditangkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Landak, [27/4/2026] — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, Polda Kalbar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Tiga orang terduga pelaku berinisial R, G, dan EI diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan. R dan G diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox merah di Jalan Gang Bahtera. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram di saku celana R. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong dan alat bantu berupa sendok dari potongan pipet.

Dari G, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pengembangan mengarah kepada terduga pelaku EI yang diduga sebagai pemasok. Petugas kemudian melakukan penangkapan di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah. Dari tangan EI, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,45 gram.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut EI merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Landak.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Pewarta : Lepinus
Media : Aktualita.online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,