SANGGAU, Aktualita.online — Kerusakan CT Scan RSUD M.Th. Djaman Sanggau setelah proses pemindahan dari gedung lama kini menjadi sorotan serius. Persoalannya bukan semata-mata karena alat medis tersebut mengalami kerusakan, tetapi juga menyangkut proses pemindahan, pemilihan vendor, pengawasan teknis, hingga pihak yang harus bertanggung jawab apabila kerusakan tersebut terbukti berkaitan dengan proses pemindahan.
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka: siapa yang menentukan vendor, bagaimana proses pemindahan dilakukan, siapa yang melakukan pengawasan, mengapa tenaga radiologi disebut tidak dilibatkan, serta apakah seluruh prosedur teknis dan aspek keselamatan telah dipenuhi?
Lebih serius lagi, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi mengungkapkan dugaan bahwa proses pemindahan dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang dinilai memiliki kompetensi teknis, termasuk tenaga radiologi dan pihak yang berkaitan dengan aspek pengawasan ketenaganukliran.
Narasumber tersebut bahkan menduga kondisi itu sejak awal telah diperhitungkan sehingga apabila CT Scan mengalami kerusakan setelah dipindahkan, nantinya kembali muncul kebutuhan anggaran untuk melakukan perbaikan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Aktualita.online menempatkannya sebagai informasi awal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen pengadaan, audit, serta klarifikasi seluruh pihak terkait.
IB, DN, dan NR Disebut Memiliki Peran dalam Penentuan Vendor
Dalam keterangannya kepada redaksi, narasumber menyebut tiga inisial, yakni IB, DN dan NR, sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penentuan vendor pemindahan CT Scan.
Apabila informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terbuka:
- Atas dasar apa vendor dipilih?
- Apakah pemilihannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang sesuai?
- Apakah vendor memiliki kompetensi untuk menangani pemindahan CT Scan?
- Apakah terdapat dokumen penunjukan atau kontrak pekerjaan?
- Berapa nilai pekerjaan pemindahan?
- Siapa yang melakukan pengawasan?
- Apakah dilakukan pemeriksaan kondisi alat sebelum pemindahan?
- Bagaimana hasil pemeriksaan setelah CT Scan ditempatkan di lokasi baru?
Pertanyaan tersebut penting karena yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah peralatan elektronik, melainkan aset pelayanan kesehatan milik publik.

Sudah Dikonfirmasi, IB, DN dan NR Belum Memberikan Respons
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Aktualita.online telah melakukan upaya konfirmasi kepada IB, DN dan NR terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam proses penentuan vendor pemindahan CT Scan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan respons atau tanggapan kepada awak media Aktualita.online.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi IB, DN maupun NR apabila mereka hendak memberikan penjelasan, membantah informasi tersebut, atau menyampaikan data dan dokumen yang dapat menjelaskan proses sebenarnya.
Tidak adanya respons tersebut tentu bukan berarti informasi narasumber otomatis terbukti. Namun, publik berhak mengetahui bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan dan jawaban dari pihak-pihak yang disebut belum diperoleh.
Mengapa Tenaga Radiologi Disebut Tidak Dilibatkan?
Informasi mengenai tidak dilibatkannya tenaga radiologi dalam proses pemindahan juga perlu mendapatkan penjelasan.
Jika benar tenaga radiologi tidak dilibatkan, pihak rumah sakit perlu menjelaskan siapa yang mengambil keputusan tersebut, apa dasar pertimbangannya, serta apakah proses tersebut sesuai dengan standar dan prosedur teknis yang berlaku.
Begitu pula dengan aspek pengawasan ketenaganukliran.
Perlu dipastikan secara resmi apakah proses pemindahan, pemasangan kembali, pengujian, maupun aspek keselamatan CT Scan memiliki persyaratan, pemberitahuan, pengawasan, atau keterlibatan tertentu dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai setelah alat mengalami kerusakan, persoalan justru berujung pada saling lempar tanggung jawab.
Dugaan “Rusak Lalu Dianggarkan Lagi” Harus Dibuktikan
Bagian paling serius dari keterangan narasumber adalah dugaan bahwa proses pemindahan yang tidak melibatkan pihak berkompeten dilakukan secara sengaja agar ketika alat mengalami kerusakan, tersedia kembali ruang penganggaran untuk perbaikan.
Dugaan ini harus dibuktikan, bukan sekadar diperdebatkan.
Jika memang tidak benar, pembuktiannya relatif jelas:
Periksa kondisi CT Scan sebelum dipindahkan.
Periksa dokumen dan kontrak pekerjaan.
Periksa siapa yang melakukan pemindahan.
Periksa prosedur yang digunakan.
Periksa kondisi alat setelah dipindahkan.
Kemudian lakukan pemeriksaan teknis independen untuk mengetahui penyebab kerusakannya.
Jika seluruh proses ternyata sesuai prosedur dan kerusakan terjadi karena faktor teknis yang tidak berkaitan dengan pemindahan, hal tersebut juga harus dijelaskan kepada publik secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tindakan yang menyebabkan kerusakan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada kalimat “alat mengalami kerusakan.”
Harus ada pertanggungjawaban.
Jangan Tutupi dengan Istilah “Kerusakan Teknis”
Pihak RSUD M.Th. Djaman perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai kondisi CT Scan tersebut.
Publik berhak mengetahui:
- Jenis kerusakan yang terjadi.
- Kapan kerusakan diketahui.
- Apa penyebab kerusakan berdasarkan pemeriksaan teknis.
- Siapa yang melakukan pemeriksaan.
- Bagaimana kondisi alat sebelum dipindahkan.
- Bagaimana kondisi alat setelah dipindahkan.
- Berapa estimasi biaya perbaikan.
- Siapa yang menanggung biaya perbaikan.
- Apakah alat telah dinyatakan layak digunakan kembali.
Jika sebelumnya CT Scan berfungsi normal dan kemudian mengalami gangguan setelah proses pemindahan, maka hubungan antara kedua peristiwa tersebut harus diperiksa secara teknis dan objektif.
Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menemukan fakta.
DPRD, Inspektorat dan APH Jangan Hanya Menonton
Persoalan ini layak menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sanggau dan Inspektorat, terutama apabila terdapat perbedaan antara kondisi alat sebelum dan sesudah pemindahan.
Apabila pemeriksaan awal menemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran, aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah dokumen yang patut diperiksa antara lain:
- Dokumen penunjukan atau pengadaan vendor.
- Kontrak pekerjaan pemindahan.
- Spesifikasi dan kompetensi vendor.
- Berita acara sebelum dan sesudah pemindahan.
- Dokumentasi kondisi CT Scan sebelum dipindahkan.
- Dokumentasi proses pemindahan.
- Hasil pemeriksaan teknis setelah pemindahan.
- Dokumen terkait keterlibatan tenaga radiologi.
- Dokumen terkait aspek pengawasan ketenaganukliran.
- Estimasi biaya perbaikan.
- Sumber anggaran perbaikan.
- Pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan kerusakan.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah uang negara kembali dikeluarkan.
Pasien Jangan Dijadikan Korban
Di tengah polemik tersebut, ada persoalan yang jauh lebih penting: pasien.
CT Scan merupakan salah satu fasilitas penunjang diagnosis yang dibutuhkan dalam berbagai kondisi medis. Ketika alat tidak dapat digunakan, pasien berpotensi harus mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.
Konsekuensinya dapat berupa tambahan biaya, waktu, serta beban bagi pasien dan keluarga.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan manajemen RSUD M.Th. Djaman harus memastikan dua hal berjalan bersamaan:
pelayanan pasien segera dipulihkan dan penyebab kerusakan diperiksa secara objektif.
Jangan sampai masyarakat menanggung dampak dari persoalan yang seharusnya dapat dicegah.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Aktualita.online meminta manajemen RSUD M.Th. Djaman Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta pihak-pihak yang terkait dengan proses pemindahan CT Scan memberikan penjelasan secara terbuka.
Termasuk IB, DN dan NR, yang telah dikonfirmasi oleh awak media Aktualita.online namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi vendor yang melakukan pekerjaan pemindahan CT Scan.
Informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tetap diperlakukan sebagai informasi awal, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Kini pertanyaan publik semakin terang:
Siapa yang menentukan vendor?
Apakah vendor memiliki kompetensi khusus untuk memindahkan CT Scan?
Mengapa tenaga radiologi disebut tidak dilibatkan?
Bagaimana aspek keselamatan dan pengawasan ketenaganukliran dipenuhi?
Apa penyebab sebenarnya CT Scan mengalami kerusakan setelah dipindahkan?
Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan proses pemindahan?
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.
Jika tidak ada kesalahan, publik tentu berhak mengetahuinya.
Namun apabila pemeriksaan justru menemukan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau unsur kesengajaan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada perbaikan mesin.
Harus ada pertanggungjawaban.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit CT Scan, tetapi uang publik, kredibilitas pengelolaan rumah sakit, kualitas pelayanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan medis.
TimRed
