SINTANG, Aktualita.online — Penanganan laporan terkait persoalan kendaraan yang turut bersinggungan dengan sanksi adat di Kabupaten Sintang mulai dipertanyakan. Pelapor mendesak Polres Sintang memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan, pemanggilan pihak terlapor, hingga administrasi penitipan serta pergeseran kendaraan yang dipersoalkan.
Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/10/2026), pelapor mengaku kecewa karena selama proses berjalan dirinya merasa lebih banyak dimintai keterangan. Sementara Samuel Raga, pihak yang disebut sebagai terlapor, menurut pengakuan pelapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saya menyesal karena laporan saya tidak direspons sebagaimana yang saya harapkan. Selama ini saya sendiri yang dipanggil, sedangkan Samuel Raga yang saya laporkan belum pernah dipanggil,” ungkap pelapor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti. Pelapor meminta kepolisian menjelaskan secara terang tahapan penanganan perkara agar tidak muncul kesan laporan berjalan tanpa kepastian.

Administrasi Penitipan dan Pergeseran Kendaraan Dipertanyakan
Tak hanya soal pemanggilan terlapor, administrasi kendaraan yang menjadi objek persoalan turut disorot.
Pelapor mengaku sebelum membawa persoalan tersebut ke Propam Polres Sintang, dirinya belum mengetahui adanya surat penitipan kendaraan dari kepolisian sektor setempat. Ia juga mempertanyakan dasar dan dokumen administrasi apabila kendaraan tersebut memang pernah dititipkan maupun dipindahkan.
Menurutnya, setiap tindakan terhadap kendaraan yang berkaitan dengan suatu perkara semestinya memiliki administrasi yang jelas sehingga dapat diketahui kapan kendaraan dititipkan atau dipindahkan, atas dasar apa, dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Seharusnya ada aturan yang jelas. Polisi memiliki aturan, begitu juga lembaga adat. Setiap penitipan dan pergeseran kendaraan perlu memiliki berita acara atau dokumen yang dapat menjelaskan prosesnya,” ujarnya.
Pelapor mengaku baru memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pergeseran kendaraan setelah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk bagian pidana umum.
Karena itu, Polres Sintang diminta menjelaskan status kendaraan tersebut secara transparan, termasuk dokumen penitipan maupun pergeseran apabila memang ada. Kejelasan administrasi dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sanksi Adat Rp50 Juta atau Rp35 Juta, Mana Putusan Tertulisnya?
Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah mekanisme sanksi adat. Pelapor menyebut muncul nominal sanksi sebesar Rp50 juta atau Rp35 juta.
Namun, pelapor mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut dan meminta diperlihatkan putusan tertulis yang menjadi landasannya.
Pihak lain yang memberikan tanggapan melalui WhatsApp juga menyatakan belum menerima salinan tertulis putusan sanksi adat yang disebut dibuat oleh seseorang bernama Antau. Menurut pihak tersebut, kronologi perkara juga belum diterima secara lengkap sehingga pendampingan membutuhkan informasi yang jelas.
“Kalau kami langsung menangani, lalu ditanya pihak penyidik mengenai kronologis kasusnya, kami bisa menjelaskan apa? Putusan sanksi adat yang dibuat Saudara Antau juga belum pernah kami terima,” demikian tanggapan yang diterima.
Pihak tersebut mengaku telah berkomunikasi dengan Kanit Propam Polres Sintang. Namun, menurut keterangannya, komunikasi itu belum memberikan gambaran yang memadai mengenai kronologi persoalan.
Meski demikian, pihak tersebut menyatakan siap mendampingi pelapor apabila nantinya dipanggil penyidik, dengan kapasitas sebagai pendamping dan bukan sebagai pelapor.
Pelapor: Adat Jangan Membuat Proses Hukum Menjadi Kabur
Pelapor menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Menurutnya, penyelesaian secara adat harus ditempatkan secara proporsional dan tidak seharusnya membuat status laporan dugaan tindak pidana menjadi tidak jelas.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan kepastian: apakah laporan masih diproses, sudah sampai pada tahapan apa, apakah terlapor telah dijadwalkan untuk diperiksa, serta bagaimana status kendaraan yang menjadi objek persoalan.
Kepastian tersebut penting agar masyarakat yang membuat laporan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduannya dan tidak dibiarkan bertanya-tanya.
Di sisi lain, dugaan perampasan hak maupun pemerasan sebagaimana disampaikan pelapor masih merupakan klaim sepihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
Polres Sintang Didorong Buka Penjelasan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Sintang mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk mengenai klaim bahwa Samuel Raga belum pernah dipanggil serta status administrasi penitipan dan pergeseran kendaraan.
Polres Sintang, khususnya unit yang menangani laporan dan Propam, diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan. Penjelasan kepolisian diperlukan bukan hanya untuk menjawab pelapor, tetapi juga untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap proses penanganan perkara.
Keterangan dari Samuel Raga, pihak lembaga adat, Antau, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran perkara secara utuh dan berimbang.
Pelapor berharap laporan yang telah disampaikannya tidak berlarut-larut dan memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi Aktualita.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Sintang, Samuel Raga, pihak lembaga adat, Antau, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
TimRed
