KETAPANG, Aktualita.online – Informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar wilayah operasional PT Permata Sawit Mandiri (PSM) kembali memunculkan pertanyaan, terutama menyangkut luasan areal yang terdampak.
Angka sekitar 500 hektare menjadi salah satu informasi yang perlu diperjelas sumber dan dasar datanya.
Di tengah sorotan tersebut, PT PSM melalui Humas M. Syahroni menyampaikan bantahan bahwa angka tersebut pernah dikonfirmasi oleh pihak perusahaan.
“Untuk luas yang disampaikan media tersebut, kita tidak tahu sumbernya dari mana karena tidak pernah mengonfirmasi ke pihak kami terkait luasan 500 hektare,” tegas Syahroni.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa angka 500 hektare, menurut pihak perusahaan, bukan angka yang berasal dari konfirmasi resmi PT PSM.
Api dari Luar HGU Disebut Masuk ke Areal Perusahaan
Syahroni menjelaskan, kebakaran yang terjadi di sejumlah titik areal perusahaan disebut dipengaruhi oleh sebaran api dari luar kawasan HGU.
Menurut dia, sumber api tidak seluruhnya diketahui. Selain itu, terdapat pula kebakaran yang disebut berasal dari aktivitas perladangan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
Namun, terlepas dari asal sumber api, PT PSM menyatakan tetap melakukan penanganan di lapangan untuk mencegah kebakaran meluas.
“Kita tidak tinggal diam. Kita selalu berjibaku siang malam dan selalu berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil dalam menangani kebakaran hutan masyarakat,” ujar Syahroni.
Perusahaan mengaku mengerahkan peralatan pemadam kebakaran serta personel untuk melakukan pengendalian api.
Tidak hanya mengandalkan pemadaman secara langsung, alat berat excavator juga disebut digunakan untuk mengisolasi kawasan, membuat sekat api dan membuka akses menuju titik kebakaran.
500 Hektare Bukan Angka dari PT PSM?
Klarifikasi mengenai angka 500 hektare menjadi bagian penting dalam persoalan ini.
Sebab, jika angka tersebut beredar sebagai informasi mengenai luas areal terdampak, maka sumber, metode penghitungan, lokasi dan status kawasan yang dihitung perlu dijelaskan secara terang.
PT PSM menyatakan tidak pernah memberikan konfirmasi mengenai angka tersebut.
Dengan demikian, data luasan 500 hektare masih memerlukan penelusuran lebih lanjut kepada sumber data yang menyampaikannya, termasuk bagaimana angka tersebut diperoleh dan apakah seluruh luasan yang disebut benar-benar berada di dalam HGU PT PSM atau mencakup kawasan di luar areal perusahaan.
Hal ini penting agar informasi mengenai karhutla tidak berhenti pada angka yang beredar, tetapi dapat diuji berdasarkan data lapangan dan sumber resmi.
Bukan Sekadar Memadamkan Api, PT PSM Klaim Jalankan CSR Karhutla
Di sisi lain, PT PSM menyatakan telah menjalankan sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan karhutla.
Salah satunya melalui pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sebadak Raya.
Perusahaan juga menyebut telah menyerahkan bantuan peralatan pemadam kebakaran kepada Desa Pangkalan Suka, Desa Sebadak Raya dan Kecamatan Nanga Tayap.
- Untuk program CSR karhutla 2026, PT PSM menyebut sejumlah kegiatan, di antaranya:Pembagian unit alat pemadam kebakaran beserta perlengkapannya untuk Kecamatan Nanga Tayap, Desa Pangkalan Suka dan Desa Sebadak Raya.
- Pembagian masker bagi perangkat desa, sekolah SD dan SMP Pangkalan Suka serta Pemerintah Daerah Ketapang.
- Pembuatan sumur bor untuk mendukung kebutuhan hydrant karhutla di Pangkalan Suka.
- Pembagian dan pemasangan spanduk sosialisasi karhutla di desa.
- Bantuan pemadaman serta pembuatan sekat bakar pada lahan masyarakat di Desa Pangkalan Suka dan Sebadak Raya.
Keterangan Perusahaan Perlu Diuji dengan Data Lapangan
M. Syahroni mengatakan berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menghadapi kondisi kekeringan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi karhutla.
PT PSM juga menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan kebakaran.
Namun, dalam konteks pemberitaan investigatif, klaim mengenai asal api, luasan areal terbakar, lokasi kebakaran, serta efektivitas penanganannya tetap membutuhkan verifikasi dari pihak-pihak independen dan instansi berwenang.
Terutama mengenai angka 500 hektare, publik berhak mengetahui dari mana data tersebut berasal, kawasan mana yang dihitung, kapan pengukuran dilakukan, serta siapa yang melakukan pendataan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan PT PSM, perusahaan menyatakan tidak pernah mengonfirmasi angka tersebut kepada media.
Pertanyaan berikutnya bukan sekadar “berapa hektare yang terbakar”, tetapi: dari mana angka itu berasal, di mana titik kebakarannya, dan bagaimana status kawasan yang terdampak?
Publik tentu membutuhkan data yang terang agar persoalan karhutla di Ketapang tidak berhenti sebagai silang klaim, melainkan dapat ditelusuri berdasarkan fakta lapangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Aris
