PONTIANAK, Aktualita.online – Tiga tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya disahkan, kecamatan baru tersebut hingga kini belum juga beroperasi. Kondisi ini dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah (fundamental governance failure). Kamis (16/7/2026).
Menurut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, secara yuridis Kecamatan Kumpai Raya telah memiliki dasar hukum yang sah. Namun, belum terealisasinya operasional kecamatan menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan serta rendahnya komitmen birokrasi dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.
“Dalam negara hukum, setiap produk hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Peraturan yang telah ditetapkan wajib diwujudkan melalui tindakan nyata agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Herman.
Ia menilai, keterlambatan tersebut berdampak langsung pada masyarakat Kumpai Raya yang hingga kini belum memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, efektif, mudah dijangkau, dan memiliki kepastian hukum. Padahal, tujuan utama pembentukan kecamatan baru adalah mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Herman juga menyoroti informasi yang menyebutkan tidak ditemukannya dokumen disposisi atau surat pengajuan nomor registrasi ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan yang sangat serius.
“Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam administrasi pemerintahan yang menentukan keberlanjutan proses operasionalisasi kecamatan. Hilangnya atau tidak terlacaknya dokumen negara mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi serta pengawasan internal,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi atau kelalaian administratif yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah, katanya, tidak boleh menjadikan persoalan administratif sebagai alasan yang menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.
Ia mendorong Bupati Kubu Raya segera melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab menangani proses administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Penundaan yang telah berlangsung hampir tiga tahun dinilai menjadi indikator adanya kelemahan sistemik dalam manajemen pemerintahan yang harus segera dibenahi.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa prinsip good governance mengharuskan pemerintah bekerja secara akuntabel, transparan, responsif, efektif, dan efisien. Apabila keterlambatan disebabkan masih menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bukti koordinasi, komunikasi, dan tindak lanjut yang dilakukan secara aktif serta berkesinambungan.
“Tanpa adanya bukti langkah-langkah konkret tersebut, alasan administratif justru berpotensi memperlihatkan lemahnya respons birokrasi dalam menjalankan amanat peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Herman, persoalan Kecamatan Kumpai Raya bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan memenuhi hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menuntaskan seluruh hambatan administratif, mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian, serta memastikan Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi sesuai amanat Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023.
“Dalam negara hukum, hukum yang tidak dijalankan akan kehilangan makna. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian, pelayanan, dan kehadiran negara,” pungkasnya.
Oleh: Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
