SANGGAU, Aktualita.online – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Informasi mengenai beroperasinya kembali tambang emas ilegal tersebut memicu keresahan masyarakat yang khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila tidak segera ditindak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktualita.online, aktivitas PETI diduga berlangsung di beberapa titik dengan menggunakan peralatan tambang. Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut sekaligus mengambil tindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat menilai keberadaan PETI tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan sedimentasi sungai, kerusakan kawasan hutan, serta pencemaran daerah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, mendesak Kapolda Kalimantan Barat agar segera memerintahkan jajarannya melakukan penertiban apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Kalau memang benar ada aktivitas PETI yang kembali beroperasi, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai terjadi pembiaran yang akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan semakin meluas dan merugikan masyarakat,” tegas Herman, Selasa (8/7/2026).
Menurut Herman, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga merupakan tindak pidana yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada operasi sesaat. Aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul setelah dilakukan penindakan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Selain itu, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat agar ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat dikurangi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Sanggau telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Desa Semoncol. Bahkan, aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan penampung emas hasil tambang ilegal dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa emas dan uang tunai. Namun, munculnya kembali informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pascapenindakan.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan operasi penertiban, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, koordinator, maupun penampung hasil tambang ilegal. Menurut warga, penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak akan memberikan efek jera apabila aktor utama di balik praktik PETI tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Aktualita.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Sanggau, Kapolda Kalimantan Barat, dan instansi terkait mengenai informasi dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Semoncol. Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak berwenang sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
TimRed
