Kapuas Hulu, Aktualita.online – [4/7/2026] SPBU berkode 65.787.002 yang diketahui merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu kini menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi Aktualita.online mendokumentasikan dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke dalam drum yang berada di atas bak sebuah truk.
Peristiwa tersebut terekam pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.33 hingga 12.40 WIB di SPBU yang berlokasi di Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Dokumentasi yang diperoleh tim investigasi telah dilengkapi penanda waktu dan lokasi.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat solar subsidi diduga disalurkan ke wadah berupa drum di atas bak kendaraan, bukan langsung ke tangki kendaraan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang selama ini diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Status SPBU yang merupakan milik pemerintah daerah semakin memperbesar perhatian publik. Sebagai aset daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi, setiap aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut dinilai harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menilai dugaan aktivitas tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka mendesak agar BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Inspektorat Daerah, Dinas Perdagangan, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran terhadap tujuan dan legalitas pengisian solar subsidi ke dalam drum tersebut.
Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui penyelidikan dan pembuktian.
Publik juga meminta Bupati Kapuas Hulu tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mengingat SPBU tersebut merupakan aset pemerintah daerah, pengawasan internal dinilai harus dilakukan secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah tidak tercoreng.
Hingga berita ini diterbitkan, Aktualita.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait aktivitas yang terekam tersebut. Hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TimRed
