Instruksi Presiden Gencar, Pengisian Jerigen di SPBU Masih Jadi Sorotan Publik

Melawi, Aktualita.online – Di tengah komitmen pemerintah memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi pada Sabtu (27/6/2026), tampak sejumlah jerigen berada di area pengisian BBM. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pelayanan yang diterapkan SPBU serta efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di tingkat lapangan.

Pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan arahan Presiden Republik Indonesia, terus menekankan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan hak masyarakat yang berhak tetap terpenuhi. Dalam pelaksanaannya, pembelian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, pengisian BBM ke dalam jerigen hanya dapat dilayani apabila pemohon mengantongi surat rekomendasi dari instansi atau perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan pengguna.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi pemerintah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Sejumlah warga berharap Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Di sisi lain, apabila aktivitas pengisian menggunakan jerigen di SPBU tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan prosedur yang berlaku, masyarakat juga mengharapkan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen yang terekam dalam dokumentasi lapangan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,