Bengkayang, Aktualita.online – Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, semakin menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dan prihatin karena aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan terus meluas tanpa terlihat adanya upaya penertiban yang signifikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kawasan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi kini tampak terbuka dan mengalami perubahan bentang alam. Bekas galian tanah terlihat di beberapa titik, sementara aktivitas yang diduga menggunakan alat berat dan mesin penyedot emas disebut masih berlangsung di lokasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah itu bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.

“Kami sangat prihatin. Aktivitas PETI di sini semakin marak dan seolah berlangsung tanpa hambatan. Jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya kepada awak media.
Selain menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, sejumlah warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Lesabela. Mereka menilai hingga saat ini belum terlihat langkah nyata yang dilakukan untuk mencegah maupun menindaklanjuti aktivitas yang berlangsung di wilayah desa tersebut.
“Warga melihat aktivitas ini bukan baru terjadi kemarin. Karena itu masyarakat bertanya-tanya mengapa sampai sekarang masih terus berlangsung. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah desa sengaja menutup mata terhadap aktivitas yang merusak lingkungan ini,” ungkap seorang warga lainnya.
Menurut warga, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, erosi, longsor, serta pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber air dan kebutuhan masyarakat. Kerusakan ekosistem yang terjadi juga dikhawatirkan akan semakin meluas apabila tidak segera dilakukan langkah penanganan yang serius.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Warga meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas baru ada tindakan. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut legal atau tidak, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lesabela maupun pihak berwenang terkait status dan legalitas aktivitas yang diduga sebagai PETI di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Sumber : Tim Investigasi
