Polres Ketapang Klaim Tegas Berantas PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata Menyasar Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal

Ketapang, Aktualita.online – Polres Ketapang kembali mengumumkan keberhasilannya mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Namun di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang, publik menunggu langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tambang ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pekerja lapangan berinisial S (39) dan H (36) yang kedapatan melakukan penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin dan ponton tanpa izin resmi.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan peralatan mekanis. Saat diperiksa, keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot, kompresor, selang, karpet, jerigen hingga pipa paralon yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengungkapan ini mampu membongkar jaringan PETI yang lebih besar. Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Ketapang, termasuk Sandai, selama ini diduga melibatkan rantai bisnis yang tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mencakup pemodal, penyedia alat, hingga penampung hasil tambang.

Publik menilai keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap operator atau pekerja tambang di lapangan. Penindakan yang benar-benar memberikan efek jera harus mampu mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas PETI yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, pencemaran air, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Pernyataan tersebut tentu menjadi harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki Tahap II setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat kini menunggu pembuktian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas PETI secara menyeluruh. Sebab selama para pemodal, koordinator lapangan, dan penampung hasil tambang belum tersentuh hukum, aktivitas tambang emas ilegal dikhawatirkan akan terus berulang meski pekerja lapangan silih berganti ditangkap.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,