Sekadau, Aktualita.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Citra Hanura melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau kepada Polres Sekadau.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 5 Juni 2026. Dalam laporannya, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan dana hibah pembangunan masjid tersebut.

Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran yang disampaikan kepada kepolisian, LSM Citra Hanura mengungkapkan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, yakni:
- Tidak terdapat laporan penggunaan dana hibah.
- Tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
- Tidak terdapat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari penerima hibah.
- Tidak ditemukan Pakta Integritas dari penerima hibah.
- Bukti-bukti pengeluaran dinilai tidak lengkap dan belum memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
- Tidak terdapat laporan rekening koran sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menurut pihak pelapor, temuan tersebut menjadi dasar permohonan agar dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Sekadau guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Citra Hanura juga menyoroti fakta bahwa pihak yang disebut dalam laporan tersebut saat ini diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Atas dasar itu, LSM Citra Hanura meminta Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk mempertimbangkan secara cermat setiap proses pengangkatan maupun pelantikan pejabat definitif sampai terdapat kejelasan atas laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif. Selain itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempertimbangkan berbagai aspek integritas dan akuntabilitas dalam penetapan pejabat publik,” ujar perwakilan LSM Citra Hanura.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait materi laporan yang disampaikan ke Polres Sekadau. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Polres Sekadau sendiri telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap pengaduan dan penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai adanya kepastian hukum yang tetap.
TimRed
