PETI di Desa Perigi Kian Menggila, Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu, KPH dan DLH Jangan Tutup Mata

Kapuas Hulu, Aktualita.online – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu disebut semakin marak dan berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat maupun instansi terkait, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan sejumlah alat berat dan mesin tambang yang beroperasi di beberapa titik. Masyarakat menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Nama seorang pria yang dikenal dengan panggilan “ETG” turut disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut tersebut mengaku memiliki sejumlah unit peralatan yang beroperasi di lokasi PETI. Ia juga menyebut aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari dan pengelolaan operasional lapangan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk untuk mengurus kegiatan tersebut.

Pernyataan yang paling menyita perhatian publik adalah adanya klaim bahwa informasi mengenai rencana operasi atau razia terkadang telah diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang berada di lapangan. Klaim tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kebocoran informasi yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Hingga saat ini, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi oleh aparat berwenang.

Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas PETI yang disebut semakin berkembang masih dapat berlangsung secara terbuka. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun instansi terkait lainnya.

“Kalau aktivitasnya berlangsung hampir setiap hari dan alat-alatnya ada di lapangan, mengapa sampai sekarang masih terus berjalan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak Kapolres Kapuas Hulu beserta jajaran, KPH Kapuas Hulu, DLH Kabupaten Kapuas Hulu, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut warga, persoalan PETI bukan lagi isu baru di Kabupaten Kapuas Hulu. Namun hingga kini, aktivitas tersebut dinilai masih terus berulang tanpa penyelesaian yang memberikan efek jera. Jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

Selain aspek legalitas, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Kerusakan kawasan hutan, degradasi lahan, sedimentasi sungai, pencemaran sumber air, hingga terganggunya ekosistem menjadi ancaman nyata yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Warga juga meminta aparat menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan kebocoran informasi operasi penertiban. Menurut mereka, apabila hal tersebut terbukti benar, maka dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas melakukan pengawasan.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu, KPH, maupun DLH Kabupaten Kapuas Hulu terkait berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, termasuk terkait informasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar dugaan aktivitas PETI tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat serta hasil konfirmasi awal. Aktualita.online tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,