Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Diduga “Mandek” di Polres Melawi, Korban Minta Propam Polda Kalbar Turun Tangan

Melawi, Aktualita.online – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan warga bernama Hadi Mulyani ke Polres Melawi kini menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah diajukan sejak Juli 2025 itu diduga belum menunjukkan perkembangan berarti hingga saat ini.

Hadi Mulyani mengaku kecewa lantaran laporan yang ia buat terkait dugaan fitnah melalui media sosial belum juga mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai kasus tersebut seolah “dibekukan” di tingkat penyidik Polres Melawi.

“Kami meminta Propam Polda Kalbar turun tangan untuk mengevaluasi penanganan laporan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Hadi Mulyani saat ditemui di Sintang, Kamis (29/5/2026).

Menurut Hadi, laporan pengaduan tersebut telah resmi disampaikan ke Polres Melawi pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam laporan itu, ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik.

Namun hingga hampir satu tahun berjalan, dirinya mengaku belum menerima kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya sudah berkali-kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi sampai hari ini hasilnya nihil. Tidak ada kepastian maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak Polres Melawi,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia melaporkan seorang warga berinisial E. Kamet, yang disebut membuat unggahan pada status WhatsApp dengan tulisan yang dianggap menyerang kehormatan dirinya.

“Dalam status WhatsApp itu tertulis ‘Inilah orang-orang yang minta-minta untuk beli rokok dan kopi’ sambil mencatut nama saya. Saya merasa dipermalukan dan difitnah. Dampaknya, nama baik saya tercemar hingga sekarang,” tegas Hadi.

Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan itu terus tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kalau laporan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, saya akan melaporkannya ke Polda Kalbar. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dimaksud.

TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,