Arena Judi Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum di KM 38 Kayu Lapis Sintang, Warga Soroti Kinerja Aparat

SINTANG – Praktik yang diduga sebagai perjudian sabung ayam di kawasan KM 38 Kayu Lapis, Kabupaten Sintang, disebut-sebut beroperasi bebas dan nyaris tanpa hambatan. Aktivitas yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial DS itu dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan terus ramai dipadati pengunjung, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran informasi dari warga sekitar, arena sabung ayam tersebut aktif terutama pada malam hari. Sejumlah dokumentasi yang beredar memperlihatkan kerumunan penonton menyaksikan pertarungan ayam di arena terbuka dengan penerangan seadanya. Warga menduga kuat aktivitas itu bukan sekadar hiburan, melainkan sarat praktik perjudian dengan nilai taruhan yang tidak sedikit.

“Sudah lama berlangsung, ramai terus. Orang datang silih berganti. Kalau memang aparat tidak tahu, rasanya sulit dipercaya karena aktivitasnya terbuka,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Selain dinilai merusak moral, praktik perjudian juga dikhawatirkan menjadi pemicu tindak kriminal lain, mulai dari perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang diduga berlangsung terang-terangan tersebut. Apalagi, perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian wajib ditindak tanpa pandang bulu. Bahkan dalam KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pemain judi kembali dipertegas melalui Pasal 426 dan 427.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan arena judi sabung ayam tersebut. Warga menilai, jika dibiarkan terus beroperasi, praktik itu akan menimbulkan kesan adanya pembiaran hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sintang.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,