SANGGAU, Aktualita.online – Pembangunan kanopi milik Toko Hero Sticker yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19-20, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski sebelumnya sempat dihentikan dan disepakati untuk dibongkar, pembangunan kanopi yang disebut menjorok ke badan jalan dan menutupi lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) itu justru terus berlanjut.
Pantauan tim investigasi Aktualita.online di lapangan, pembangunan kanopi kini telah memasuki tahap pengecatan rangka serta pemasangan atap. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait legalitas pembangunan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan dokumen hasil kesepakatan antara pemilik toko, Dinas PUPR, Satpol PP Kabupaten Sanggau, dan pihak Kelurahan Ilir Kota tertanggal 27 Maret 2026 yang diterima redaksi, terdapat beberapa poin penting yang disepakati bersama. Di antaranya, pembangunan kanopi harus dihentikan dan dibongkar, serta apabila ingin dibangun kembali wajib melalui izin dari pihak kelurahan, tata ruang, dan memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan kembali tetap berjalan diduga tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah mengeluarkan surat maupun rekomendasi apapun terkait kelanjutan pembangunan kanopi tersebut.
“Sampai hari ini, sesuai kewenangan saya sebagai lurah, saya belum mengeluarkan apapun terkait hal itu. Silakan tanyakan ke Dinas PUPR,” ujarnya singkat.
Andre juga mengaku belum menerima laporan maupun melihat langsung perkembangan terbaru pembangunan sejak sempat dihentikan pada 27 Maret lalu.
“Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini. Nanti akan kita cek kembali,” tambahnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan kembali kanopi dilakukan tanpa melalui prosedur administrasi dan koordinasi sebagaimana hasil kesepakatan bersama sebelumnya.
Masyarakat pun mempertanyakan sikap pihak terkait yang terkesan membiarkan pembangunan tetap berjalan, padahal posisi kanopi disebut menjorok ke jalan dan menutupi lampu APILL yang merupakan fasilitas keselamatan lalu lintas.
Jika benar belum ada izin resmi yang dikeluarkan pihak berwenang, maka muncul pertanyaan besar di tengah publik: siapa yang memberikan lampu hijau terhadap pembangunan kanopi tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik Toko Hero Sticker maupun Dinas PUPR Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kelanjutan pembangunan tersebut.
Tim Investigasi
