Satreskrim Polres Sanggau Tangkap Empat Terduga Pencuri Mobil, Satu Buron

SANGGAU, Aktualita — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menangkap empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR yang diterima pada Kamis, 26 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Korban adalah Adrianus Gimbong, warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Menurut Fariz, pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim menerima informasi mengenai seseorang yang hendak menjual kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil curian. “Kami bergerak cepat begitu menerima informasi terkait dugaan penjualan kendaraan yang mencurigakan,” kata Fariz, Sabtu, 28 Februari 2026.

Tim kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial REP dan DA. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya.

Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap terduga pelaku lain berinisial IA sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Sementara itu, terduga berinisial KM ditangkap di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Sengkuang.

Saat hendak diamankan, KM sempat mencoba melarikan diri melalui balkon rumah dan bersembunyi di dalam tangki air. Namun, upaya tersebut digagalkan petugas dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Adapun satu terduga pelaku lain berinisial NR masih dalam pencarian. Polisi mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik bernomor polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta satu buah kunci kendaraan.

Fariz mengatakan para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan yang lebih luas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

(Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page