220 Anggota SKCPL Bumi Kapuas Sakti Desak Bupati Sujiwo Copot Kadis Koperasi Kubu Raya

Kubu Raya, Aktualita.online – Sebanyak 220 anggota SKCPL Koperasi Bumi Kapuas Sakti mendesak Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos., segera turun tangan dan mencopot Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan SK penetapan Pandi sebagai ketua koperasi. Jum’at, 16/10/2026.

Firdaus menegaskan dirinya terpilih sebagai ketua melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 7 September 2026. Ia mempertanyakan penetapan Pandi yang dinilai tidak sejalan dengan mandat yang diperolehnya melalui rapat anggota.

Polemik ini memunculkan dualisme kepengurusan dalam satu koperasi. Di satu pihak, Firdaus mengklaim memperoleh mandat melalui RALB, sedangkan di pihak lain, Pandi ditetapkan melalui SK yang kini dipersoalkan oleh kelompok anggota pendukung Firdaus.

Firdaus juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama lima tahun berturut-turut. Persoalan tersebut, menurut keterangannya, turut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (14/10/2026).

“Kami meminta Bupati Sujiwo bertindak tegas. Periksa dasar penerbitan SK, legalitas kepengurusan, dan seluruh prosesnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar keputusan tersebut ditinjau dan pejabat yang bertanggung jawab ditindak sesuai aturan,” tegas Firdaus.

Firdaus bersama anggota juga mendesak DPRD Kubu Raya menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan profesional. Mereka meminta dugaan ketidakberesan yang dikaitkan dengan pihak dinas, PT Pundi, dan Pandi diperiksa secara objektif.

Bupati Sujiwo kini diminta memberikan kepastian, bukan membiarkan polemik berlarut-larut. Para anggota menuntut kejelasan mengenai kepengurusan yang sah berdasarkan AD/ART, dokumen rapat anggota, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan nyata. Hak anggota koperasi harus dilindungi dan setiap pejabat wajib mempertanggungjawabkan keputusan yang diambilnya.

Redaksi

Sorry ye ,,,,,