Pontianak, Aktualita.online – Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar serta produksi oli oplosan di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, memicu kemarahan publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini disebut berlangsung terbuka dan tanpa hambatan, seolah kebal dari penindakan.
Gudang yang dikaitkan dengan seorang berinisial A tersebut diduga beroperasi nyaris tanpa jeda, dari pagi hingga malam hari. Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan, mengingat aktivitas berskala besar itu berlangsung di ruang terbuka tanpa upaya penyamaran.

Pantauan di lapangan pada Rabu (01/04/2026) memperkuat dugaan tersebut. Bau menyengat campuran solar dan oli tercium kuat di sekitar lokasi. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Sejumlah sumber menyebutkan, solar yang ditimbun diduga berasal dari aktivitas pengambilan di laut, kemudian dipindahkan ke darat untuk diolah atau didistribusikan kembali secara ilegal. Jika terbukti, praktik ini mengarah pada jaringan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa rasa takut. Operasi berjalan terang-terangan, memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah ini murni kelalaian, atau ada indikasi pembiaran?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Minimnya respons justru memperkuat kecurigaan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.
Secara hukum, jika terbukti, praktik ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dalam rantai distribusi.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang berdampak luas—mulai dari kerugian negara hingga ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian dan instansi berwenang untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik. Kini publik menunggu: siapa yang bertindak, dan siapa yang memilih diam?
Tim Investigasi
