Hakim Pengadilan Negeri Sintang Kabulkan Pra Peradilan Agustinus Cs, Status Bebas Dari Tersangka

Sintang [30/3/2026] – Ratusan massa dari berbagai Ormas memadati Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk mengawal sidang putusan pra peradilan kasus Agustinus cs tentang kriminalisasi pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Hakim secara resmi mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon, yang sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.

​Kasus yang bermula dari dugaan pencurian ini berakhir dengan kemenangan dipihak Agustinus cs. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para pemohon tidak sah dan wajib dipulihkan hak-haknya secara hukum.

​Kuasa hukum Agustinus.cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan ini merupakan akhir dari perdebatan status hukum kliennya. Ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final sehingga tidak ada celah bagi upaya hukum lanjutan dari pihak termohon.

​”Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dikembalikan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” tegas Heryanto gani dihadapan massa yang bersorak gembira usai persidangan.

​Di tempat yang sama, Agustinus S.Pd selalu Ketua Umum SABER tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Di hadapan para pendukung dan masyarakat adat yang setia mengawal proses persidangan, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada lembaga peradilan.

​”Pada hari ini, Bakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” ujar Agustinus dengan penuh emosional.

​Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen yang menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung, di antaranya:

​Masyarakat Adat yang hadir mengawal persidangan.
​Pengadilan Negeri Sintang dan Hakim yang bertugas.
​Kapolres Sintang, Dandim 1205/Sintang, dan Bupati Sintang beserta jajaran masing-masing.
​Sidang ini menjadi perhatian besar publik di Kabupaten Sintang. Sejak pagi, ratusan orang telah berkumpul di area pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Dengan keluarnya putusan ini, penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Kalbar terhadap Agustinus cs dinyatakan gugur sepenuhnya.

Aris-Totom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page