SANGGAU, Aktualita.online — Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai mengambil sikap tegas menyikapi panjangnya antrean BBM di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat maupun antara konsumen dan pengelola SPBU.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, meminta seluruh pengelola SPBU memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu singkat.
“Aturan mainnya jelas. Satu kendaraan hanya boleh masuk nosel satu kali sehari. Jangan berlindung di balik alasan kuota sistem masih tersedia. Kalau tangki kendaraan sudah penuh pada pengisian pertama, tidak ada alasan logis kembali lagi dalam hitungan jam, kecuali untuk melangsir,” tegas Susana kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Pemkab Sanggau, lanjutnya, tidak akan tinggal diam jika ditemukan kendaraan yang sama dilayani berulang kali, terutama apabila pola tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengecer atau penimbunan BBM.
“Jika operator tetap melayani pengisian berulang dari kendaraan yang sama, kami dari Pemkab dan Forkopimda akan melihatnya sebagai indikasi SPBU memfasilitasi penimbunan ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan ditegakkan,” ujarnya.
Susana mengakui pemerintah daerah memahami persoalan pasokan BBM dari Pontianak yang menjadi salah satu kendala di lapangan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan buruknya pengaturan antrean dan distribusi BBM kepada masyarakat.
“Kami memahami kendala pasokan dari Pontianak. Tetapi kami tidak toleran jika antrean dibiarkan semrawut hingga mengganggu jalan raya, sementara BBM justru mengalir ke kios-kios di depan SPBU dan dispenser di dalam kosong,” katanya.
Ia juga meminta pengelola SPBU memperjelas jalur pengisian BBM subsidi dan nonsubsidi, memasang informasi stok secara terbuka, serta memastikan distribusi BBM tidak mengorbankan hak masyarakat sebagai konsumen.
Menurut Susana, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran serius, Pemkab Sanggau bersama Forkopimda dapat merekomendasikan evaluasi terhadap operasional SPBU kepada pihak berwenang.
“Kalau jalur nonsubsidi tidak dipisah, informasi stok tidak jelas, dan kios di depan pagar tetap menyedot kuota masyarakat, kami bersama Kapolres tidak akan segan merekomendasikan kepada Pertamina agar dilakukan evaluasi terhadap izin operasi SPBU tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan perdagangan dan niaga BBM secara formal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan mencegah persoalan distribusi BBM berkembang menjadi konflik sosial.
“Yang kami atur dalam Surat Edaran nanti bukan legalitas usahanya, melainkan pedoman ketertiban masyarakat dan batas atas biaya angkut darurat demi keadilan sosial di Sanggau,” pungkasnya.
