SEKADAU, Aktualita.online – Kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki babak serius. Dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau berinisial R dan H kini menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang menyeret nama dua oknum aparat penegak hukum itu juga tengah ditangani oleh Polres Sekadau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan bahwa R dan H sedang menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Bony, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara terang sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam perkara dugaan perampasan emas yang kini menjadi sorotan.
“Saudara R dan H menjalani pemeriksaan secara internal untuk mengetahui sejauh apa keterlibatannya,” ujar Bony, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sekadar menjadi isu di tengah masyarakat. Ada proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan kedua oknum dalam perkara tersebut.
Namun, Kejaksaan belum membuka secara rinci apa peran R dan H, bagaimana rangkaian peristiwa dugaan perampasan emas itu terjadi, serta sejauh mana keterkaitan keduanya dengan barang emas yang dipersoalkan.
Bony menegaskan, pemeriksaan masih berlangsung sehingga Kejaksaan belum dapat menyimpulkan bentuk maupun tingkat keterlibatan kedua oknum tersebut.
“Proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga kita belum bisa menyimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan keduanya,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum di tingkat kepolisian juga terus berjalan. Kejaksaan menyatakan menghormati penanganan perkara yang dilakukan Polres Sekadau.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Bony.
Meski demikian, pemeriksaan internal terhadap dua oknum Kejari Sekadau tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban terang.
Apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara emas tersebut? Siapa pemilik atau pihak yang menguasai emas yang dipersoalkan? Bagaimana emas tersebut berpindah tangan? Apa peran R dan H dalam rangkaian peristiwa itu? Dan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan serta prosedur hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar perkara ini tidak berhenti sebatas pemeriksaan internal maupun pernyataan normatif.
Publik tentu berharap proses hukum tidak hanya menyentuh pihak-pihak yang berada di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang diduga terlibat, berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi dan proses hukum di Polres Sekadau kini menjadi dua jalur penting yang patut dikawal. Hasil akhirnya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara dugaan perampasan emas tersebut.
Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku. Namun, transparansi dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum juga menjadi tuntutan publik yang tidak boleh diabaikan.
TimRed
