Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno Tegaskan Dua Unit Sudah Dikembalikan, Satu Unit Masih Menunggu Penyelesaian Adat dan PT MNS
SINTANG, Aktualita.online — Polsek Ketungau Hulu memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga unit kendaraan angkutan TBS yang sebelumnya berada di Mapolsek Ketungau Hulu dalam perkara dugaan penggelapan TBS PT MNS.
Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pengaduan Chep Security PT MNS, Dian Mediana, pada 2 Juli 2026 terhadap tiga sopir angkutan TBS, yakni Suprianto alias Made, Samuel Raga dan Obet Nego.
Unit Reskrim Polsek Ketungau Hulu kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan pihak terkait serta mempertemukan para pihak. Dalam proses tersebut, dengan dihadiri Tumenggung Suku Bugau Pak Antau dan Tongkat Tumenggung Pak Imin, disepakati persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme adat.
Dewan Adat Ketemenggungan Suku Bugau kemudian menjatuhkan denda adat sebesar Rp50 juta. Setelah dilakukan pembahasan dan negosiasi, disepakati denda menjadi Rp35 juta.

Untuk Samuel Raga dan Obet Nego, kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme pemotongan pendapatan angkutan TBS sesuai SPK dengan PT MNS.
DUA UNIT SUDAH DIKEMBALIKAN
AKP Hadi Sutikno menjelaskan, dua unit kendaraan milik Samuel Raga dan Obet Nego telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah kewajiban adat sebesar Rp35 juta diselesaikan.
Bahkan, Tumenggung Pak Antau dan Tongkat Tumenggung Pak Imin datang ke Polsek bersama pemilik kendaraan untuk proses pengeluaran kendaraan.
Sementara itu, satu unit kendaraan milik pihak yang diwakili pemilik kendaraan Suprianto alias Made masih berada di Polsek Ketungau Hulu.
Menurut keterangan Kapolsek, pihak tersebut belum menyepakati denda adat sebesar Rp35 juta dan hanya bersedia membayar Rp15 juta. Tawaran tersebut belum disepakati oleh pihak PT MNS maupun Dewan Adat.
“Untuk satu unit yang masih ada di Polsek, penyelesaian adat dengan pihak MNS belum ada kesepakatan. Jadi kendaraan tersebut masih kita titipkan sampai persoalannya selesai,” demikian penjelasan Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno.
Polsek menegaskan, apabila penyelesaian telah tercapai, para pihak bersama Tumenggung dapat datang ke Polsek dengan membawa hasil kesepakatan dan bukti pembayaran untuk proses pengeluaran kendaraan.
Dengan demikian, dari tiga kendaraan yang sebelumnya berada di Polsek Ketungau Hulu, dua unit telah dikembalikan, sementara satu unit masih menunggu penyelesaian antara pemilik kendaraan, PT MNS dan pihak adat.
Catatan Redaksi: Informasi ini berdasarkan konfirmasi Polsek Ketungau Hulu. Penyebutan dugaan tindak pidana bukan merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi.
Editor : Aris
