SANGGAU, Aktualita.online — SPBU Nomor 66.785.02 di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan tersebut mencakup penjualan Solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga aktivitas pengisian BBM menggunakan drum dan jerigen yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/7/2026), terlihat kendaraan pick up melakukan pengisian Solar dan Pertalite ke dalam drum. Sejumlah jerigen juga tampak berada di area SPBU. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran.
Seorang warga yang mengaku rutin mengantre BBM di SPBU tersebut mengungkapkan dugaan bahwa Solar subsidi dijual melebihi HET.

“Di SPBU ini Solar subsidi dijual sampai Rp10.000 per liter,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta regulasi terkait penyaluran BBM bersubsidi. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Munculnya berbagai dugaan tersebut membuat masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Sanggau, dan Polda Kalimantan Barat segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Aktualita.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU Balai Sebut, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak kepolisian. Seluruh tanggapan resmi akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
TimRed
