INVESTIGASI | Izin Diduga Kedaluwarsa, Aktivitas Tambang Batu Belah CV EJM Masih Berjalan? Publik Desak APH Bertindak

SANGGAU, Aktualita.online – Dugaan aktivitas penambangan batu belah yang masih berlangsung di lokasi kuari milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Perusahaan yang disebut dikelola oleh Fendi dengan pengurus lapangan Amir itu diduga tetap melakukan penambangan, pengangkutan, hingga distribusi material batu belah, meskipun izin usaha pertambangannya dikabarkan telah berakhir.

Apabila informasi tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Aktivitas eksploitasi sumber daya mineral tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Yang menjadi perhatian, dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum maupun penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sanggau.

Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan eksploitasi mineral.

“Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada aspek administrasi. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi memasuki ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Herman, apabila benar izin perusahaan telah berakhir, maka seluruh aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang setelah berakhirnya izin berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin.

Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku penambangan. Pihak yang mengangkut, menampung, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari aktivitas tanpa izin juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, Herman menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah, serta merusak tata kelola sektor pertambangan yang seharusnya dijalankan secara transparan dan taat hukum.

“Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Bila aktivitas tersebut benar telah berlangsung cukup lama, mengapa dugaan pelanggaran itu belum ditindak atau setidaknya diverifikasi secara terbuka kepada masyarakat?” tegasnya.

Menurut Herman, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya. DPRD Kabupaten Sanggau juga memiliki fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat maupun mekanisme lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berlangsung dalam waktu lama, maka seluruh instrumen pengawasan seharusnya bekerja memastikan kepatuhan terhadap hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Baik, terima kasih informasinya. Mohon waktunya, segera kami cek informasi tersebut. Terima kasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa aparat akan melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan status legalitas aktivitas tambang tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Aktualita.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Endar Jaya Makmur (EJM) mengenai status izin usaha pertambangan, legalitas operasional, serta tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait setelah diterima.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,