Aroma Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi di Balai Belungai, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

TOBA, Aktualita.online – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan praktik penjualan BBM jenis Solar Subsidi (Biosolar) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak hanya itu, SPBU tersebut juga diduga melayani pengisian BBM subsidi ke dalam galon maupun jerigen yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerimanya.

Warga menilai dugaan penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sementara itu, pengisian ke jerigen dan galon tanpa prosedur yang jelas dikhawatirkan menjadi celah bagi penimbunan maupun penjualan kembali dengan keuntungan yang tidak semestinya.

“Kalau benar dijual di atas harga resmi dan bebas diisi ke jerigen, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang memang berhak menikmati subsidi pemerintah,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagaimana diketahui, Biosolar merupakan BBM yang mendapat subsidi dari negara sehingga penyalurannya wajib diawasi secara ketat dan tepat sasaran. Pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan administrasi yang jelas serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan.

Praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain aspek pidana, dugaan penjualan BBM subsidi di atas harga resmi juga berpotensi melanggar ketentuan tata niaga dan distribusi BBM bersubsidi yang berada di bawah pengawasan pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina.

Munculnya dugaan tersebut memicu desakan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU yang bersangkutan. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan subsidi energi yang bersumber dari uang negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di Desa Balai Belungai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan Solar Subsidi di atas HET maupun pelayanan pengisian BBM ke galon dan jerigen. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi pengawas lainnya segera turun tangan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi tersebut. Jika terbukti, warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,