Judi Sabung Ayam di Nanga Danau Diduga Kian Terang-Terangan, Warga Tagih Ketegasan Polres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Aktualita.online [30 Mei 2026]

Aktivitas perjudian sabung ayam dan kolok-kolok yang diduga berlangsung di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu memicu keresahan warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah warga yang menghubungi awak media mengaku kecewa karena aktivitas perjudian tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, menurut mereka, praktik itu bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan telah menjadi tontonan terbuka yang diketahui banyak pihak.

“Sudah bukan rahasia umum lagi. Orang keluar masuk, ramai yang datang, bahkan disebut berlangsung rutin. Kami heran kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Keresahan masyarakat semakin menguat setelah hasil penelusuran awak media menemukan adanya pengakuan dari salah satu pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui arena sabung ayam di Desa Nanga Danau kembali dibuka dan beroperasi secara rutin setiap Rabu hingga Minggu.

Jika pengakuan tersebut benar adanya, maka muncul pertanyaan serius yang layak dijawab aparat penegak hukum: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat berlangsung berulang kali tanpa penindakan yang jelas?

Masyarakat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan perjudian. Sebab, semakin lama praktik tersebut berlangsung tanpa tindakan nyata, semakin kuat pula anggapan bahwa pelaku merasa aman dan tidak tersentuh hukum.

Padahal, ketentuan hukum terkait perjudian telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sabung ayam yang disertai taruhan uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal kategori VI. Sementara Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana bagi para pemain judi dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar persoalan hukum, maraknya aktivitas perjudian juga berpotensi memicu berbagai dampak sosial di tengah masyarakat. Mulai dari konflik antarwarga, gangguan keamanan dan ketertiban, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerugian ekonomi yang dapat menimpa keluarga para pelaku perjudian.

Karena itu, warga berharap Polres Kapuas Hulu segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas perjudian di Desa Nanga Danau. Masyarakat menilai langkah cepat dan transparan sangat diperlukan untuk menjawab keresahan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik hasilnya. Tapi kalau memang ada, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan atau janji penindakan. Sebab, hukum akan kehilangan wibawanya apabila dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Polres Kapuas Hulu, guna memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,