Ketapang, Aktualita.online – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 64.788.16 Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang disebut-sebut telah dipasangi banner oleh pihak Pertamina Patra Niaga di area pagar pintu masuk SPBU tersebut.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai langkah Pertamina dalam menangani dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di Kalbar masih belum transparan kepada publik.

“Publik tidak boleh hanya disuguhi jargon ‘pembinaan internal’. Masyarakat sudah bosan mendengar istilah seperti itu yang terkesan hanya menjadi pemadam kebakaran ketika publik mempertanyakan kinerja Pertamina terkait distribusi BBM subsidi yang menyangkut hak rakyat kecil,” tegas Herman Hofi kepada wartawan, Minggu (25/5/2026).
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti tersebut, istilah “pembinaan” selama ini kerap digunakan tanpa penjelasan yang jelas mengenai bentuk tindakan yang dilakukan. Padahal, mekanisme distribusi BBM subsidi dinilai sudah sangat ketat dan berbasis sistem real time.
“Pertamina Kalbar berkewajiban membuka data kepada publik. SPBU mana saja yang ditindak, apa jenis pelanggarannya, serta sanksi konkret apa yang diberikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai prinsip equality before the law,” ujarnya.
Herman Hofi juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana seperti penyalahgunaan BBM subsidi, manipulasi dispenser atau tera, hingga dugaan kongkalikong dengan pelangsir maupun mafia BBM, maka penanganannya tidak cukup hanya sebatas sanksi administratif dari Pertamina.
“Jika sudah masuk ranah pidana, maka proses hukumnya wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung bersama Polri harus turun tangan untuk memutus mata rantai mafia BBM, mulai dari operator SPBU hingga aktor intelektual di belakangnya,” katanya.
Ia menilai pemasangan banner oleh Pertamina Patra Niaga di SPBU 64.788.16 Sungai Laur menjadi petunjuk awal yang harus ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.
“Masyarakat Kalbar berharap Kejaksaan Agung dapat turun langsung ke Kalimantan Barat. Tata kelola distribusi BBM subsidi di daerah ini sangat krusial karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan roda perekonomian,” imbuhnya.
Herman Hofi juga menyinggung beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas bongkar muatan BBM menggunakan truk tangki merah putih ke tangki biru putih di jalan. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, salah seorang pengguna BBM subsidi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku distribusi solar subsidi di SPBU Sungai Laur sangat terbatas.
“Kalau solar subsidi dijual, biasanya hanya sekali dalam seminggu. Setiap kendaraan dibatasi sekitar 80 liter, dan setelah melayani sekitar 30 sampai 40 kendaraan, penjualan langsung ditutup,” ungkapnya.
Ia menyebut, sangat jarang SPBU tersebut menjual solar subsidi lebih dari satu kali dalam sepekan. Kondisi itu dinilai menyulitkan sopir dan masyarakat yang benar-benar bergantung pada BBM subsidi untuk bekerja.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan Pertamina bekerja profesional dalam memeriksa dugaan mafia BBM subsidi, khususnya di SPBU Sungai Laur dan secara umum di Kalimantan Barat. BBM subsidi harus benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan dengan volume yang sesuai,” tambahnya.
Warga juga menyoroti keberadaan SPBU tersebut yang awalnya berdiri dengan dukungan masyarakat Sungai Laur. Karena itu, mereka berharap pengelola SPBU menjalankan operasional sesuai aturan Pertamina dan ketentuan pemerintah.
“Hendaknya siapa pun pengelola SPBU ke depan dapat bekerja sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi wartawan.
TimRed
