Herman Hofi: RUPS Jangan Sekadar Formalitas dalam Penetapan Dirut Bank Kalbar

Pontianak, Aktualita.online – Proses pergantian kepemimpinan di Bank Kalbar mulai memasuki tahap krusial. Setelah berakhirnya masa jabatan Rokidi sebagai Direktur Utama, nama Edy Kusnadi resmi diusulkan sebagai calon tunggal Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar dan kini tinggal menunggu tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa secara hukum nasional tidak ada aturan yang melarang pengusulan calon tunggal dalam pemilihan Direktur Utama bank daerah.

Menurut Herman, tata kelola perbankan di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK, hingga aturan Kementerian Dalam Negeri terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Secara hukum positif, calon tunggal itu dibolehkan. Tidak ada aturan yang melarang. Tetapi prosesnya tetap harus berada dalam koridor hukum yang ketat dan harus benar-benar menjamin integritas serta kompetensi calon,” ujar Herman, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum ditegaskan bahwa setiap anggota direksi wajib memenuhi syarat kompetensi, reputasi keuangan yang baik, serta integritas yang kuat.
Artinya, meski hanya satu nama yang diusulkan, proses seleksi internal tetap tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalbar juga tunduk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi, dewan pengawas, dan komisaris BUMD.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 32 hingga Pasal 36, disebutkan bahwa pemilihan direksi harus melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan internal oleh tim independen serta melibatkan kepala daerah sebagai pemegang saham.

Herman menilai, calon tunggal memang dapat diterima secara hukum. Namun secara etika tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), kebijakan tersebut tetap akan menjadi perhatian publik.

Menurutnya, ada dua prinsip penting yang harus dijaga, yakni transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau tidak ada pembanding dari kandidat lain, publik bisa menilai RUPS hanya menjadi formalitas. Karena itu prosesnya harus benar-benar terbuka dan berbasis meritokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan calon tunggal berpotensi menutup ruang kaderisasi di internal Bank Kalbar. Padahal, kompetisi yang sehat dinilai penting untuk mendorong lahirnya talenta terbaik serta menjaga semangat pengembangan sumber daya manusia di lingkungan perbankan daerah.

Meski demikian, Herman menambahkan terdapat kondisi tertentu yang secara etis dan profesional dapat menjadi alasan penggunaan mekanisme calon tunggal. Misalnya apabila calon yang diajukan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan akan melanjutkan periode kedua, atau ketika terjadi kekosongan kepemimpinan mendadak yang berisiko mengganggu stabilitas operasional dan keuangan daerah.

Pada akhirnya, Herman menegaskan keputusan final tetap berada di tangan OJK sebagai regulator perbankan nasional.

Penilaian OJK nantinya akan mencakup aspek integritas, rekam jejak hukum, reputasi keuangan, kemampuan manajerial, hingga pemahaman terhadap manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

“Kalau nanti calon yang diajukan tidak lolos fit and proper test OJK, maka keputusan RUPS otomatis gugur dan pemegang saham wajib membuka proses seleksi dari awal,” katanya.

Sorotan terhadap proses suksesi kepemimpinan Bank Kalbar kali ini dinilai bukan sekadar pergantian jabatan semata. Publik kini menunggu sejauh mana komitmen Bank Kalbar dalam menjaga profesionalisme dan tata kelola yang sehat, serta memastikan pemimpin baru benar-benar mampu membawa bank kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat itu tumbuh lebih kuat dan kompetitif ke depan.

Editor : Leni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ye ,,,,,